disway

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – APBD-P Kota Prabumulih 2025 Disahkan Melalui Perkada, DPRD Jelaskan Alasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 akhirnya disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), memunculkan beragam pertanyaan dan perdebatan di kalangan publik.

Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir. Dipe Anom, SH, menegaskan bahwa penyusunan Perkada tersebut disebabkan keterbatasan waktu pembahasan yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P pada 27 September 2025, sementara batas akhir pengesahan anggaran perubahan adalah 30 September 2025.

“Bukan karena DPRD menolak. Waktunya terlalu singkat, dokumen baru kami terima tiga hari sebelum tenggat,” jelas Dipe Anom dalam konferensi pers di ruang Banggar, Senin sore (20/10/2025).

BACA JUGA:57 Regu dan 9 Ribu Peserta Siap Meriahkan Karnaval HUT Prabumulih ke-24

BACA JUGA:Ibu Muda dari Muara Enim Lahirkan Bayi Kembar Tiga di RSUD Prabumulih, Ketua PKK Ikut Menjenguk

Salah satu isu yang mencuat adalah batalnya proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, dari Tikungan Padi hingga Bawah Kemang, Kecamatan Prabumulih Barat. Namun, DPRD menegaskan proyek tersebut tidak gagal karena penolakan legislatif.

Menurut Dipe, kendala utama terletak pada perbedaan nilai harga lahan yang diajukan Pemkot Prabumulih dengan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil kajian KJPP yang baru diserahkan pada 28 September menunjukkan perbedaan signifikan dengan proposal pemerintah daerah.

“Pengadaan lahan harus melalui lembaga penilai independen. Harga yang diajukan pemerintah belum sesuai dengan kajian KJPP, sehingga menjadi salah satu kendala,” jelasnya.

Dipe menambahkan, DPRD tetap mendorong Pemkot Prabumulih untuk menegosiasikan kembali harga lahan agar sesuai aturan dan tidak melebihi nilai yang ditetapkan lembaga penilai. Ia juga menekankan bahwa batas akhir pengesahan APBD-P secara nasional adalah 30 September. Karena dokumen diserahkan terlambat, pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar perubahan APBD tidak diteruskan.

BACA JUGA:Segera Menikah, Rara Lida Bakal Gelar Pesta Rakyat di Prabumulih?

BACA JUGA:KH Zulkarnain Pimpin DMI Prabumulih 2025–2030, Wali Kota Arlan Hadiri Pelantikan

“Sekali lagi, bukan DPRD yang menolak. Prosedur yang belum terpenuhi menjadi penyebabnya. Kami tetap mendukung penggunaan anggaran sepanjang sesuai aturan,” tegas Dipe.

Meski APBD-P tidak disahkan, DPRD menilai program yang bersifat penting dan mendesak tetap dapat dijalankan pemerintah selama tidak melanggar peraturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: