Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK

Sabtu 10-12-2022,08:33 WIB
Reporter : Eka

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Para sarjana dan fresh graduate di sejumlah daerah kini berlomba-lomba mengikuti seleksi PPPK.

Bukan tanpa alasan mereka mengikuti seleksi tersebut, ternyata  PPPK diberikan suatu keistimewaan dalam hal tunjangan dan gaji.

Selain tercatat sebagai abdi negara layaknya ASN, mereka juga akan dibuat sedikit sejahtera. 

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Kategori :