Dalam kesempatan itu, Ikrar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Polda Sumsel terbukti adanya tindak pencabulan. "Yakni ada pemaksaan tanda-tanda kekerasan pada lub4ng Anvs korban," ucapnya.
Pelaku sendiri diamankan pada 6 Februari 2023, sekira pukul 19.35 WIB. Penangkapan tersangka atas laporan dari orang tua korban ke Mapolres Prabumulih dalam hal ini PPA Polres Prabumulih.(*)