PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muara Enim, bernama Mahmudin berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang ini telah melakukan penipuan terhadap salah satu pemborong asal Kota Prabumulih. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp215 juta.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Faisol Aniaya Saudari Kandung
Korbannya yakni Alex Saputra (45) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap mantan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan PPTK proyek ini bermula dari laporan korban Alex Saputra ke Polsek Prabumulih Timur ini.
Atas dasar laporan itulah tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penangkapan pada Minggu 26 Februari 2023 sekita pukul 21.00 WIB. "Pelaku ditangkap di KFC yang di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang," kata
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin, Senin 27 Februari 2023.
Adapun kronologis aksi penipuan yang dilancarkan pelaku, yakni berawal p ada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor BCA cabang Prabumulih tepatnya di jalan jenderal sudirman kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Siap Disidang
Pelaku menjanjikan dan akan memberikan korban paket proyek pekerjaan pembangunan di Pemkab Muara Enim. "Syaratnya korban harus menitipkan uang kepada pelaku sebesar Rp215 juta," ujarnya.