Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
BACA JUGA:Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Hal Ini Jadi Alasannya
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Seleksi tes
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.
"Untuk P1 tanpa dites lagi, sedangkan P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial. Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," ucapnya.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN
Dirjen Nunuk mengimbau para guru P1 untuk menyiapkan diri menghadapi seleksi yang digadang-gadang dimulai medio 2023. (*)