Pemerintah Siapkan Kuota Guru PPPK Sebanyak 601.286, P1 Bisa Tersenyum

Pemerintah Siapkan Kuota Guru PPPK Sebanyak 601.286, P1 Bisa Tersenyum

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ini kabar gembira bagi guru yang ingin menjadi pegawai PPPK, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 akan segera digelar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri informasinya menyiapkan kuota guru PPPK sebanyak 601.286.

BACA JUGA:Saat Taraweh, Kantor Dispora Provinsi Sumsel Dilalap Si Jago Merah

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, dalam seleksi PPPK guru 2023 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 tetap diprioritaskan.

"62.645 guru P1 akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) seperti dikutip dari JPNN.com, Jumat 24 Maret 2023.

Dia mengungkapkan seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Rp 13 Miliar untuk ADD 12 Desa

Dirjen Nunuk mengungkapkan dalam seleksi PPPK 2023 tetap menggunakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.

Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.

"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," terangnya.

BACA JUGA:Curi Besi Penutup Air di Proyek Tol Indralaya-Prabumulih, Oknum Guru di Ogan Ilir Diringkus

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi tahun 2022.

Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: