“Kami dari Satres Narkoba Polres Muba, komitmen dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba,” tutupnya.
Di hadapan polisi, tersangka Agus mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut.
BACA JUGA:Pramugari Asal Kota Prabumulih, Wakili Bengkulu dalam Ajang Putri Indonesia 2023
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang, Ini Batas Akhir Pelunasan
“Barang itu aku ambil dari wilayah PALI dan hendak diantar ke wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) dan aku diupah Rp15 juta,” katanya. *