Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Jumat 19-05-2023,21:12 WIB
Editor : Arafik

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

BACA JUGA:Ini Asal Sekolah Empat Siswa SMA Asal Prabumulih Yang Ikut Seleksi Paskibra Provinsi

BACA JUGA:Pamit Jogging, Pelajar MTsN Prabumulih Neyza 3 Hari Tak Kunjung Pulang

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. *

 

Kategori :