Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
BACA JUGA:Ini Asal Sekolah Empat Siswa SMA Asal Prabumulih Yang Ikut Seleksi Paskibra Provinsi
BACA JUGA:Pamit Jogging, Pelajar MTsN Prabumulih Neyza 3 Hari Tak Kunjung Pulang
“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. *