Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Korlantas Polri keluarkan aturan baru razia manual--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas. 

BACA JUGA:Hibah Eks Bioskop Nasional ke Pemkot Prabumulih Terancam Batal, Ini Penyebabnya

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA:Tak Ingin Hanya Sekedar Melengkapi Kuota Perempuan, Hj Riantini Siap Perjuangkan Ini

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Sabu Jalan Arimbi, Amankan 8 Paket Sabu

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:SAIP-SIAP! Perusahaan Pengguna Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Dincar KPK

BACA JUGA:Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Sumsel Babel, 26 Mei 2023 Mulai Masuk Asrama Haji

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.

Kemudian melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Pinjam Uang di Easycash, Bisa Cair Rp 20 Juta

BACA JUGA:Terbukti, Saldo DANA Gratis Rp 80.000 Cair dari Aplikasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id