Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Korlantas Polri keluarkan aturan baru razia manual--

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

BACA JUGA:Ini Asal Sekolah Empat Siswa SMA Asal Prabumulih Yang Ikut Seleksi Paskibra Provinsi

BACA JUGA:Pamit Jogging, Pelajar MTsN Prabumulih Neyza 3 Hari Tak Kunjung Pulang

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id