Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pelaku pengeroyokan, yang terjadi salah satu toko di Jalan Jendral Sudirman RT 1 RW 2, Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Barat diringkus tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Minggu 20 Agustus 2023.
Tiga pelaku tersebut yakni Randu Xasena (24), warga jalan Pepaya Pangkalan Kerinci Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau.
Joni Saputra (28) warga jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan HR (14) Warga Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Sebut Ada Saksi, Kuasa Hukum Oknum Kades Bantah Tuduhan Tiduri Istri Orang di Hotel Prabumulih
Adapun korban bernama, Endri Kurniawan (32), warga Jalan Kopral Hanafiah RT 01 RW 02 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Ketiga pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, bertempat di Jalan Gunung Kemala RT 002 RW 03 Keluraham Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
"Ada laporan dari masyarakat , menindaklanjuti laporan itu Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Putran Agus W SH bergerak ke lokasi. Dam melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna Proses Penyidikan," Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq, Senin 21 Agustus 2023.
Disampaikan A Rafiq kronologis kejadian bermula saat salah satu pelaku bernama Randu meminta rokok kepada pelapor namun pelapor berkata rokoknya habis.
"Terlapor Randu marah sambil berkata mintak bae sebatang rokok," ucap Iptu A Rafiq.
Kemudian ke 2 pelaku lainnya mendekat ke TKP, sehingga terjadilah ribut mulut antara ke 3 tiga terlapor atau pelaku dan pelapor. Bahkan salah satu pelaku bernama Joni membawa senjata tajam.
"Sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap pelapor, dan salah satu pelaku yang bernama Joni menggunakan 1 (satu) buah alat senjata tajam jenis celurit," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Dalami Alat Bukti yang Diamankan, dari Rumah dan Ruang Kerja Oknum ASN Dinsos
Dalam kejadian itu, korban mengalami memar di pipih sebelah kiri, tangan sebelah kanan luka sabetan celurit dan leher ada luka gores sabetan celurit.
"Pelapor melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke polsek Prabumulih Barat," jelasnya.
Selain tiga tersangka, Polsek Prabumulih Barat juga mengamankan barang bukti. "1 bilah senjata tajam jenis celvrit," tuturnya mengungkapkan ketiga pelaku terancam pidana pasal 170 KUHP.(*)