
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.
BACA JUGA:SELAMAT! 21 Guru SMKN 2 Dilantik PPPK, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Produk Olahan Nanas Prabumulih Makin Go Internasional, Bikin Negara Malaysia Kepincut
Hanya saja dari pengumuman yang ditandatangani oleh Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM itu pada bagian D disebutkan, masa sanggah Reformulasi PPPK Tenaga Teknis dapat dilakukan melalui akun masing - masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dari tenaga teknis tahun 2022 di Kota Prabumulih yang belum lulus seleksi kini tengah dag dig dug.
Pasalnya, hingga Senin 4 September 2023, peserta PPPK yang tidak lulus seleksi masih berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK tengah menunggu hasil optimalisasi PPPK 2022 dan pengumuman reformulasi.
Padahal berdasarkan jadwal pengumuman untuk pengumuman hasil optimalisasi PPPK teknis pra sanggah diumumkan 1 September.
BACA JUGA:Terkait PJ Wako Prabumulih, DPRD Menunggu Surat Resmi dari Mendagri
BACA JUGA:Harapkan Serapan Aspirasi Bisa Terealisasi
Put salah satu peserta mengaku sudah sejak 1 September lalu menunggu. Bahkan rela bergadang di depan laptop demi menanti pengumuman tersebut. "Kan jadwalnya optimalisasi PPPK 2022 tapi belum ada juga sampai sekarang," katanya.
Senada disampaikan An, perempuan yang sudah lama mengabdi di Pemkot Prabumulih ini berharap namanya masuk dalam daftar tersebut. "Sudah coba buka akun, menunggu pengumuman yang 571 perengkingan tapi belum. Pengumuman diundur terus sudah 3 kali," ucap An.
Ia berharap pemerintah pusat tak memberikan harapan palsu atau prank. "Semoga pemerintah tidak ngeprank, katanya kalau masuk perengkingan bisa lulus PPPK," jelasnya.
Ia berharap agar siang ini pengumuman sudah keluar. "Dari pagi sudah di depan komputer, sampai siang belum ada pengumuman. Semoga hari ini keluar, ini web sudah bisa dibuka tapi belum ada pengumuman," harapnya.
Reformulasi PPPK 2022 dilakukan untuk memaksimalkan pengisian formasi jabatan yang belum terisi.
Melalui reformasi PPPK 2022 ini, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Seperti di PPPK Kementerian Agama (Kemenag). Formasi PPPK Kemenag 2022 sebanyak 49.549. Namun formasi yang terisi hanya 29.069.