Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 13-11-2023,16:52 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

"Hasil pencairan tidak diberikan kepada yang berhak menerima. Yang seharusnya teman-teman yang ikut perjalanan dinas 4 orang dapat itu disunat sama dia," tuturnya.

Sebagai informasi kejaksaan negeri (kejari) Prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada SKPD yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022 di dinas perhubungan Kota Prabumulih yang statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan (dik). 

BACA JUGA:Eks Gedung Kejari Bakal jadi Paud TK Adhyaksa

BACA JUGA:Pemborong Pasar Rakyat Setor Temuan Setengah Miliar, Pemkot Prabumulih Surati Kejari, Ini kata Roy Riady

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persoalan tersebut dan juga meminta bantuan kepada auditor yakni APIP untuk menghitung kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada hari Senin, 16 Oktober 2023 lalu dimana dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait perkara tersebut.(*)

Kategori :