Kamu dapat melakukan penukaran uang tersebut pada layanan Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di Seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Sah! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Dibebankan Rp 56 Juta
Dikutip dari laman SUMEKS.CO, berikut cara penukaran yang dapat dilakukan melalui Bank Indonesia.
1. Langkah pertama, kamu harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi pintar dapat di akses melalui https://www.pintar.bi.go.id
2. Lanjut ketahap berikutnya dnegan membuka lamar PINTAR, setelah itu klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut'
3. Lalu pilihlah provinsi lokasi penukaran serta lokasi Kantor Bank Indonesia
4. Pilih tanggal penukaran
5. Kemudian isi data terdiri dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
BACA JUGA:Viral! Bocah SD Korban Bullying, di Pesawaran Lampung Alami Trauma Berat
6. Lalu tulislah jumlah keping uang logam yang hendak ditukar
7. Kamu dapat menyimpan bukti pemesanan penukaran yan dilakukan
8. Nah, langkah terakhir bawa uang tersebut yang hendak di tukarkan, pastikan uang yang akan ditukarkan dipisahkan sesuai jenis uangnya
BACA JUGA:8 Produk Israel yang Diboikot Dunia, Ada yang Laris di Indonesia
Nah, jika terdapat jenis uang dengan kondisi yang tidak memungkinkan seperti lusuh, ataupun rusak berpacu pada peraturan yang berlaku oleh Bank Indonesia sebagai berikut:
• Apabila uang logam lebih besar dalam hal pisik yakni 1/2 dan masih dikenali aslinya, maka akan diganti sebesar jumlah nominal yang ditukarkan
• Sebaliknya, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 ukuran keasliannya maka penggantian tidak diberikan