"Saat didatangi oleh anggota, didapat mobil tersebut sedang memindahkan bahan bakar BBM Jenis bio solar yang ada di dalam tangki mobil yang akan dipindahkan ke jerigen," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Dari hasil interogasi ketiganya mengaku BBM bersubsidi itu dari SPBU yang ada di Kota Prabumulih. Dimana akan dipakai sendiri dan juga untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Pelunasan Haji Tahap 1 Dibuka, CJH Prabumulih Keberangkatan 2024 Periksa Kesehatan di Puskesmas
BACA JUGA:Pemilu Makin Dekat, Ketua KPU Prabumulih Ingatkan PPK PPS Bekerja Maksimal
"Mereka memindahkan minyak dari tangki ke jerigen ukuran 35 Liter menggunakan mesin pompa celup, dan pada mobil Fuso Merk Hino Warna Hijau BG 8119 UK didapati membawa 20 Jerigen ukuran 35 Liter yang mana 8 Jerigen sudah berisi BBM bio solar," tuturnya.
Selain mengamankan ketiganya, pihak kepolisian juga mengamankan barang-bukti berupa 1 unit truk fuso Hino BG 8119 UK, dump truck Hino BG 8831 DC, 33 jeriken ukuran 35 liter serta 690 liter BBM jenis bio solar.
"Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya.(*)