Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Sabtu 10-08-2024,19:52 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID   - Sendi Setiawan,  warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, bakal merayakan hari kemerdekaan di sel tahanan.

Ya, pria berusia 30 tahun ini ditangkap Polres Prabumulih karena terlibat dalam tindak kejahatan dengan modus membongkar rumah, ditangkap pada Jumat dini hari 9 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari Sendi, termasuk besi rangka meja batu dan barang-barang lainnya. Saat ini, Sendi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih.

Penangkapan ini berawal dari laporan Dedi Irawan, 44 tahun, yang tinggal di Jalan Dahlia, Perum Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 

BACA JUGA:Cemburu Membara: Junaidi Bacok Meilani di Jalan Lingkar Prabumulih

BACA JUGA:Duh...Hendak Potong Rambut di Salon, ASN Prabumulih Dianiaya Pakai Parang : Telinga Luka 5 Jahitan

Dalam laporannya, Dedi melaporkan bahwa rumahnya yang terletak di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, telah dibobol oleh pencuri pada Minggu 4 Agustus 2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

 Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena Dedi dan keluarganya sedang menginap di rumah mertuanya di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya telah dibobol, Dedi segera pulang dan mendapati beberapa barang seperti meja batu, AC 1 pk, instalasi listrik, dan kipas angin hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat SH.

BACA JUGA:Kena Hipnotis, Emas 24 Suku Milik Warga jalan Arimbi Prabumulih Dibawa Dua Pelaku, Begini Kronologinya

BACA JUGA:BRAVO! Tim Opsnal Polres Prabumulih Ringkus Dua Pelaku Pencuri Pandrol Pengunci Rel KA

Atas laporan dari korban Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi Sendi Setiawan sebagai pelaku. 

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, segera menuju ke lokasi dan menangkap Sendi.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan barang bukti juga diamankan," tuturnya.

Kategori :