Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Sabtu 10-08-2024,19:52 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Akibat perbuatannya itu Sendi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan," tukasnya.

Kategori :