UPTD Pasar Prabumulih Tegas, Lapak Kosong Akan Dialihkan
Lapak Pasar Kosong 3 Bulan? Siap-Siap Dicabut Haknya--Protokol
“Kami ingin semua berjalan tertib. Setelah semua lapak terisi, kami akan keluarkan surat imbauan yang mewajibkan pedagang untuk menempati lapak mereka,” tambah Yuniarti.
Terkait klaim kepemilikan lapak, Yuniarti pun memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Perbaiki Jalan Rusak di Jalur Tugu Nanas–Karya Mulya
BACA JUGA:Riok Gugat PLN ke Lembaga Nasional, Desak Perlindungan Hak Konsumen
“Sekarang ada yang mengaku-ngaku lapak ini milik pribadi, milik keluarga. Padahal semua itu merupakan aset milik pemerintah, bukan hak perorangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, program relokasi ini merupakan bagian dari rencana besar Pemkot Prabumulih dalam membenahi pasar tradisional agar lebih modern, rapi, dan nyaman.
Selain itu, tujuan lainnya adalah mengembalikan fungsi utama jalan protokol yang selama ini terganggu oleh aktivitas pedagang kaki lima, yang kerap menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban di pusat kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


