disway

Kasus Cerai PPPK di Prabumulih Meningkat: Ekonomi Seret hingga KDRT Jadi Pemicu

Kasus Cerai PPPK di Prabumulih Meningkat: Ekonomi Seret hingga KDRT Jadi Pemicu

Kasus Cerai PPPK di Prabumulih Meningkat: Ekonomi Seret hingga KDRT Jadi Pemicu--Foto: Prabupos

Selain persoalan rumah tangga, proses cerai PPPK juga terkendala urusan administrasi. Sebagai bagian dari ASN, PPPK harus mengikuti prosedur perceraian yang mewajibkan adanya izin dari pejabat berwenang. Namun, aturan teknis mengenai mekanisme tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

“Selama ini yang mereka bawa hanya izin dari atasan langsung, padahal semestinya dari kementerian atau pejabat tinggi yang berwenang,” kata Miftah.

Kondisi tersebut membuat beberapa perkara PPPK tersendat karena kelengkapan administrasi tidak memenuhi aturan.

Ratusan Warga Jadi Janda atau Duda Sepanjang 2025

PA Prabumulih mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025 ada 446 warga yang berstatus janda atau duda. Total 259 perkara perceraian masuk, dengan 223 di antaranya sudah diputus, 20 pasangan memilih rujuk, dan sisanya masih menunggu proses persidangan.

Tingginya angka tersebut memperlihatkan bahwa perceraian di Prabumulih masih menjadi masalah sosial yang serius, dan PPPK ikut menjadi bagian dalam statistik tersebut.

Fenomena ini mendapat sorotan publik karena PPPK merupakan aparatur yang baru diangkat, sehingga diharapkan stabil dalam pekerjaan maupun kehidupan keluarga.

PA Prabumulih mengimbau masyarakat, terutama para ASN termasuk PPPK, untuk menempuh langkah penyelesaian terlebih dahulu sebelum memilih jalur hukum, seperti mediasi keluarga maupun pendampingan secara profesional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: