Diatur Permenhub, Polisi Tidur tak Boleh Asal-asalan

Diatur Permenhub, Polisi Tidur tak Boleh Asal-asalan

Prabumulihpos co id Polisi tidur yang bertujuan untuk memperlambat pembatas kendaraan banyak dijumpai di sejumlah jalan lingkungan di Kota Prabumulih Dalam pemasangannya banyak polisi tidur justru tak sesuai ketentuan sehingga merepotkan dan membahayakan pengendara Kepala Dinas Perhubungan Marthodi HS SH MM melalui Kepala Bidang Prasarana H Hairudin menuturkan pemasangan polisi tidur pemasangan polisi tidur tak boleh dibuat asal asalan sebab diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan permenhub nomor 82 tahun 2018 Tentang alat pengendali dan pengaman bagi pengguna jalan itu salah satunya mengatur tentang polisi tidur Jadi memang untuk memasang polisi tidur ada ketentuannya ujar Hairudin dibincangi di kantor dinas perhubungan Rabu 27 10 2021 Dikatakannya pembuatan polisi tidur yang tertuang dalam permenhub tersebut dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ada tiga jenis Speed bump atau yang sering disebut polisi tidur ini yang banyak ditemui kemudian speed hump dan speed table katanya Kemudian ungkap dia banyak polisi tidur yang ada dilingkungan tak diwarnai atau di cat Padahal pemberian cat diharuskan sebagai penanda bagi pengendara Setiap polisi tidur harusnya dicat dengan warna kuning atau putih banyak kareena kalau malam hari tidak kelihatan Itu juga ada dalam aturan permenhub ungkapnya mengatakan untuk memasang polisi tidur paling tidak harus diketahui oleh RT RW setempat Ditambahkan Kasi Perawatan Prasarana Andri Alamsyah untuk polisi tidur speed bump ketinggian maksimal hanya 12 cm sementara lebar bagian atas maksimal 15 cm dan kelandaian maksmimal 15 meter Polisi tidur speed bump ini dikhususkan untuk jalan lingkungan dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam tambahnya Andri melanjutkan untuk speed humb memiliki spesifikasi ukuran tinggi antara 5 9 cm lebar total antara 35 90 cm dan kelandaian maksimal 50 persen Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km per jam fungsinya yakni untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross tukasnya seraya mengatakan untuk polisi tidur jenis speed table diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: