Resmi! Jenis BBM Ini Dihapus dan Dilarang Dipasarkan, Pertalite?

Resmi! Jenis BBM Ini Dihapus dan Dilarang Dipasarkan, Pertalite?

ilustrasi--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menghapus beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melarang untuk dipasarkan.

Kebijakan penghapusan dan larangan itu mulai berlaku 1 Januari 2023 lalu sesuai dengan peraturan baru mengenai penjualan BBM dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Ini 7 Bansos 2023 yang Akan Dicairkan, Anggarannya Mencapai Rp470 Triliun

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Nah, dengan  adanya aturan tersebut pemerintah secara resmi menetapkan beberapa jenis BBM yang dihapus dan dilarang untuk dipasarkan.

Adapun BBM yang dihapus tersebut adalah BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90.

Jenis BBM dengan RON di bawah 90 adalah RON 88 yang selama ini dipasarkan oleh pihak Pertamina di berbagai SPBU.

BACA JUGA:Perpu Ciptaker: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Begini Rinciannya

RON 88 tersebut dikenal masyarakat dengan Premium, di mana bahan bakar jenis ini sudah banyak sekali digunakan masyarakat sejak lama.

Penghapusan RON 88 tersebut dikarenakan dianggap tidak ramah terhadap lingkungan.

Selain BBM Premiun dengan RON 88, ada juga SPBU swatsa yang menjual BBM di bawah RON 90 yaitu SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair Jika Kamu Lakukan Ini, Yuk Dicoba

BACA JUGA:Terbaru! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Senilai Rp 600.000, Langsung Cair!

Akan tetapi, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023.

Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dua jenis BBM ini yaitu Premium dengan RON 88 dan Revvo 89 dengan RON 89 akan dihapus dan dilarang dipasarkan mulai tahun 2023 ini.

Sedangkan untuk BBM yang diperbolehkan untuk dijual dan digunakan di tahun 2023 ini adalah BBM dengan RON 90 keatas.

BACA JUGA:Menggiurkan, Hanya 2 Menit Saldo Dana 4,5 Juta Cair, Begini Cara Mendapatkannya

Dari adanya kebijakan tersebut, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan.

Di mana saat ini Pertalite menjadi BBM dengan kualitas paling rendah di Indonesia per tahun 2023 di angka RON 90.

Itulah sederet  BBM yang dihapus dan dilarang dipasarkan mulai 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: