Pengendara Wajib Tahu.. Berikut Jenis dan Denda Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Kamera ETLE--
9. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
BACA JUGA:Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja di RANS Entertainment, Ini Syaratnya
Itulah informasi mengenai tilang ETLE dan denda yang ditetapkan, meksipun tidak semua jenis pelanggaran berlaku di Kota Prabumulih.(08)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: