PHK2I Ingatkan Mendagri dan MenPAN-RB Terkait Nasib Honorer Pol PP

PHK2I Ingatkan Mendagri dan MenPAN-RB Terkait Nasib Honorer Pol PP

Anggota Sat Pol PP Prabumulih--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB untuk peduli dengan nasib para tenaga honorer Polisi Pamong Praja (Po PP).

Pasalnya, kata dia, nasib tenaga honorer polisi pamong praja (Pol PP) hingga saat ini belum juga jelas.

BACA JUGA:15 Prodi ini Favorit pada Perekrutan CPNS 2023

Bahkan kata dia, selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.

“Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS,” ujarnya.

Mereka sambung Sahirudin, diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, Segini Kekayaannya

"Lalu, kapan Pol PP bisa diangkat menjadi ASN? Ingat amanat UU Pemda Pak Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB," kata Sahirudin Anto dikutip dari JPNN.com, Minggu 15 Januari 2023.

Kemendagri, lanjutnya, secara teknis sebagai penanggung jawab birokrasi. Salah satu institusi yang berada dalam kewenangannya, yaitu dirjen Satuan Pol PP seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengangkatan honorer Pol PP menjadi PNS. 

Pol PP ini, tegasnya, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.

BACA JUGA:Ini Tahapan untuk Jadi Calon Guru Penggerak, Guru Wajib Tahu

Pemerintah wajib bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS.

Dedikasi mereka kepada bangsa ini sudah cukup untuk dijadikan standar kebijakan pemerintah dalam hal penuntasan persoalan honorer Pol PP menjadi PNS.

"Jumlah PNS Pol PP pada setiap instansi daerah tidak cukup jika dibandingkan dengan tugasnya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," terang Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto.

BACA JUGA:Jika Lulus, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima PPPK

Oleh karena itu, ketum PHK2I mendesak kepada Kemendagri untuk membuat formulasi khusus bagi Pol PP agar penerimaan CPNS 2023 mendapatkan perlakuan khusus terhadap sistem perekrutan penerimaan ASN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: