Belum Terima Jawaban Masa Sanggah, Pengumuman PPPK Tahap II Nakes 2022 Tunggu BKN

Belum Terima Jawaban Masa Sanggah, Pengumuman PPPK Tahap II Nakes 2022 Tunggu BKN

DPRD Kota Prabumulih mengundang BKPSDM, Dinkes dan pihak RSUD terkait keluhan nakes yang gagal Lolos PPPK beberapa waktu lalu.--Foto: ros/prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih,  akhirnya duduk bersama dengan pihak Pemerintah Kota dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Kecewa PHL Nakes Ngadu ke Dewan, Ridho: Semestinya Lapor ke Kita

Duduk bersama yang melibatkan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD itu terkait persoalan keluh kesah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Kesehatan,  yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022.

Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Beny Rizal SH MH terkait keluh kesah PPPK terhadap pengumuman kelulusan tahap II, pihaknya saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda

"Mereka ini belum tau lulus atau tidak masa sanggah, kita masih menunggu hasil dari verifikasi finalisasi dari BKN.  Nanti setelah ada data dari BKN baru kami akan mengusulkan hasil sanggahan dari masing-masing peserta, masa sanggah sudah habis sekarang tinggal jawab sanggah setelah jawab sanggah dari BKN 2 baru kita umumkan tenaga kesehatan formasi PPPK kesehatan Prabumulih," kata Beny Rizal usai rapat di gedung DPRD, Rabu 25 Januari 2023.

"Jadi kami masih menunggu konfirmasi dari BKN, kapan hasil jawab sanggah itu selesai tapi sampai saat ini belum ada," lanjutnya.

BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK

Disampaikan Beny, pada dasarnya ada 85 peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan, terkait dengan nilai afirmasi.

Disinggung terkait keluhan nakes terkait nilai Afirmasi. Beny menjelaskan aturan untuk PPPK tersebut sudah sangat jelas termasuk dengan nilai afirmasi. 

BACA JUGA:Datangi Kantor DPR RI, Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

"Kalau sesuai dengan apa dalam putusan Menpan itu, itu tidak ada kecurangan karena yang dapat 25% itu sudah jelas masa kerja paling singkat 3 tahun umur 35 tahun berstatus tenaga kesehatan non ASN. Yang keempat melamar dan bekerja di tempat yang dilamar sekarang, itu (syaratnya) sudah jelas," terangnya.

Bila ke empat syarat tersebut terpenuhi kata Beny, secara otomatis akan mendapat nilai afirmasi. "Ada Penambahan setelah hasil CAT, dapat nilai 158 atau 25 persen, kalau tidak memenuhi syarat salah satu itu tidak dapat," imbuhnya.

BACA JUGA:Masa Jabatan Segera Berakhir, Ridho Yahya Dukung Sekda jadi PLT Wako Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: