Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun dan Melahirkan

Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun dan Melahirkan

Ilustrasi--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Perlakuan bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Karawang.

Aksi bejat itu dilakukan sang ayah sekitar tujuh tahun, sampai putrinya itu melarikan anak.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Narkoba Asal Sukaraja, Segini BB Disita

Pelaku sendiri berinisial R (43) dan telah diringkus aparat kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, D (20). 

Kasus asusila ini terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.

BACA JUGA:Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Ancam Sebar Video Dirinya Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kalau pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

"Sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik," ungkap Wirdhanto.

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak, Kapolres Ingatkan Masyarakat Waspada Lapor ke Nomor ini Bila Mencurigakan

Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.

Korban mengaku diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung.

BACA JUGA:Modus Beli Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata Widharto di kutip dari JPNN.com, Jumat 3 Februari 2023.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com