Pemprov Sumsel Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas
--
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
BACA JUGA:Tinjau Proyek IPAL, Wagub Sumsel : Masyarakat Palembang Bakal Nikmati Lingkungan Bersih Tak Tercemar
“Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: