Terhadap 4 Ranperda Prov Sumsel, Ini Tanggapan Gubernur

Terhadap 4 Ranperda Prov Sumsel, Ini Tanggapan Gubernur

--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (20/2).

BACA JUGA:Cicipi Nanas Prabumulih, Wamentan dan Istri: Enak Manis

Kehadiran Wagub Mawardi Yahya ini untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas jawaban Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Prov Sumsel. 

Adapun rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi. 

BACA JUGA:Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia

Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para Anggota Dewan atas apresiasi dan dukungannya terhadap pengajuan 4 (empat) Ranperda sebagaimana yang disampaikan melalui fraksinya masing-masing pada Senin 13 Februari lalu. 

Menurut Wagub Mawardi Yahya tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran, dukungan, himbauan, ataupun harapan, kesemuanya merupakan wujud nyata apresiasi para Anggota Dewan yang terhormat. 

BACA JUGA:Sumsel Jadi Tuan Rumah Soft Launching Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

" Karena itu pula perkenankanlah saya memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran dan masukan serta himbauan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," jelasnya. 

Lebih jauh Mawardi mengatakan menanggapi beberapa pernyataan, pendapat dan pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perlindunga  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  ini dapat kami jelaskan  pertama bahwa di Provinsi Sumsel saat ini disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba, disamping itu sesuai  kebijakan dibidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi pegawai Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:Pekan Depan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ini Cara Mengetahuinya

Namun demikian mengenai hal itu menurutnya Pemprov akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu. 

Kedua menurutnya Pemprov sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secarae efektif. 

BACA JUGA:Sudah 25 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: