Terhadap 4 Ranperda Prov Sumsel, Ini Tanggapan Gubernur
--
Kemudian yang ketiga.menurut Mawardi Yahya Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikantidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai SOP.
Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS agar Pemerintah Provinsi lebih jeli dalam menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang salah satunya industri usaha dan jasa secara online, pemerintah provinsi sepakat terhadap hal dimaksud dan akan lebih kreatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD termasuk sektor-sektor lain non pajak yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan daerah dan menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Didatangi Petugas Pantarlih, Ketua DPRD Imbau Masyarakat Membuka Diri
Selanjutnya terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah melakukan sosialisasi aplikasi e-dempo melalui media cetak dan elektronik dan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat pada event-event tertentu sejak tahun 2019 dan masih tetap berlangsung hingga saat ini.
Dalam kesempatan itu Ia Menanggapi harapan Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memfasilitasi masyarakat memenuhi pembayaran pajak melalui mobile banking dapat kami sampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan melalui mobile banking, Qris dan saat ini sedang melakukan pengembangan pembayaran pajak lainnya melalui e-commerce seperti tokopedia dan indomaret.
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Petir, ABG di Baturaja Maen Hape Sambil Dicas Nasibnya Memilukan
Berikutnya terkait Ia juga menanggapi Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042,
Menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar, Mawardi mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov sependapat bahwa kemampuan Pemerintah Provinsi dalam membangun rumah yang layak huni masih terbatas, sesuai Lampiran Huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya terbatas pada Penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana daerah dan penyediaan rumah untuk masyarakat yang terkena relokasi program pembangunan Pemerintah Provinsi. Selain itu terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak swasta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah murah bersubsidi dan layak huni akan dilakukan secara kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, perbankan, CSR/BAZNAS maupun pihak pengembang. Bahkan dlaam.waktu dekat pihaknya telah menyiapkan Rancangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.
BACA JUGA:Terima Kunker Komisi X DPR RI, Mawardi Yahya Paparkan Capaian Pemprov Sumsel
Selanjutnya Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI- Perjuangan, Mawardi Yahya menjelaskan bahwa Kawasan Permukiman ditujukan bagi berazaskan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan serta keterjangkauan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah layak.
Ia juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra bahwa permukiman yang layak huni dan terjangkau adalah lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan, sedangkan rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Ringkus Bandar Narkoba di Musi Banyuasin, Amankan 3 Kilogram Sabu
Selanjutnya mengenai Ranperda Tentang Rencana Tata Ruamg Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043. Ia jig Menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pertama mengenai RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Nasional oleh karena itu, penyusunan RTRW Provinsi ini telah dikoordinasikan dan mengakomodir substansi dari RTRW seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel serta telah mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR selaku penanggung jawab RTRW Nasional dan dipastikan bahwa RTRW ini tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten/Kota di Sumsel.
BACA JUGA:Berhasil Turunkan Stunting, Kota Prabumulih Raih Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: