Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu Talang Samo, Segini BB yang Diamankan
Tersangka Andri Syaputra--
BACA JUGA:Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel
Saat ini kata dia, tersangka AS tengah menjalani proses hukumnya di Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Pelaku AS dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (*)
BACA JUGA:Telkom Buka Lowongan Kerja, Posisi Ini Dicari dan Ini Link Daftarnya
BACA JUGA:Buruan Daftar, Sekolah Kedinasan Ini Bakal Terima 4.138 Siswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: