H-7 Truk Barang Dilarang Melintasi Jalan Kota Prabumulih, Kecuali Angkutan Ini

H-7 Truk Barang Dilarang Melintasi Jalan Kota Prabumulih, Kecuali Angkutan Ini

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Muthemainah SH dibincangi terkait angkutan barang saat arus mudik. Foto: Ros/Prabupos --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2023, angkutan kendaraan bertonase berat berat atau barang dilarang melintas di Jalan Kota Prabumulih.
 
 
Larangan tersebut berlaku terhitung sejak 7 hari menjelang dan sesudah lebaran atau H-7 dan H+7.
 
Dengan demikian, kendaraan bertonase berat dan angkutan barang akan distop bila melintas di Jalan Kota Prabumulih.
 
 
"Jadi yang tidak distop adalah angkutan bahan pokok penting (bapokting), bahan pokok makanan maupun bahan penting BBM (Bahan Bakar Minyak)," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Helmi SH MH, kepada wartawan Selasa 11 April 2023.
 
Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menambahkan, bila ada kendaraan angkutan berat yang melanggar dengan tetap melintas saat H-7 dan H+7 di Jalan Kota maka akan ditindak.
 
 
"Kita berikan sanksi berupaya teguran, bahkan mungkin nanti dilakukan tindakan karena mengindahkan intruksi dari pusat," tukas Kasat Lantas.(08)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: