Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Ini Masalahnya

Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Ini Masalahnya

H Nurul Aman--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP),H Nurul Aman SH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap anggota DPRD Sumsel, H Rizal Kenedi SH MH terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-204.

BACA JUGA:Prabumulih Masuk Kota Intoleran, Wako Ridho Yahya Ajak Setara Institute ke Lapangan

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin hakim, Edi Cahyono SH MH, juga dihadiri kuasa hukum H Nurul Aman yakni H Taufik Rahman SH MH, Gunawan Apriadi SH MH, Mukti Tohir SH, Dian Haryadi SH dan Jun Perli SH. Sementara tergugat H Rizal Kenedi atau kuasa hukumnya tidak terlihat dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:Ini 7 UIN dengan Peminat Terbanyak, UIN Raden Fatah?

“Gugatan ini dilakukan klien kami (H Nurul Aman) terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW  di dalam PPP.Di mana dua tahun setengah dijalani tergugat sebagai anggota DPRD Sumsel dan dua tahun setengah sisanya dijabat klien kami H Nurul Aman.Namun faktanya kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh tergugat,” ungkap H Taufik Rahman SH MH mewakili kliennya H Nurul Aman kepada media  ini, kemarin.

Taufik Rahman menjelas adapun dasar gugatan tersebut pada 2019 lalu. Kliennya (penggugat) dan tergugat  sama-sama menjadi caleg PPP di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Ternyata Masuk Tol Indralaya-Prabumulih Tidak Gratis, Ini Tarif dan Simak Penjelasannya di Sini

Di mana enggugat mendapat 13.798 suara  dan tergugat mendapat 14.584 suara. Pada sidang mahkamah partai PPP, pada 23 Agustus 2022, tergugat telah menandatangani di muka persidangan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel karena sudah menjabat 2,5 tahun. “Tapi, setelah duduk 2,5 tahun tergugat  tidak menjalankan putusan partai dan tidak mengundurkan diri dari DPRD Sumsel,” terang Taufik Rahman.

Sambung Taufik Rahman bahkan tergugat menghalangi penggugat untuk duduk di DPRD Sumsel. Dengan mengajukan gugatan ke mahkamah partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/2022, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Walaupun berdasarkan putusan SEMA nomor 4 tahun 2016 bahwa putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.

BACA JUGA:BBPJN Sumsel Perbaiki 11 Titik Kerusakan di Jalan Lingkar Prabumulih

“Sehingga kami menilai, apa yang dilakukan tergugat hanya untuk menghalangi dan menghambat penggugat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumsel,” tegas Taufik Rahman.

“Kemudian tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada  9 Maret 2022 lalu,” tambah Taufik Rahman.

Sehingga kata Taufik Rahman dengan tergugat tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati. Maka kliennya mengalami kerugian baik materil maupun inmateril mencapai Rp.2,8 miliar,” tukas Taufik Rahman yang yakin kliennya akan menang di sidang PN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: