Rutan Prabumulih Luncurkan Aplikasi Pelayanan 'Simantap', Ini Kegunaannya

Rutan Prabumulih Luncurkan Aplikasi Pelayanan 'Simantap', Ini Kegunaannya

Duta Pelayanan Rutan Prabumulih menjelaskan aplikasi Pelayanan 'Simantap' kepada keluarga warga binaan, Selasa 2 Mei 2023. Foto: prabupos--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Rutan Prabumulih meningkatkan pelayanannya dengan meluncurkan aplikasi 'Simantap' (Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Rutan Prabumulih), Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Harga BBM Turun, Solar Tertinggi Turun Rp 550-800 per Liter

Pada aplikasi ini, warga binaan ataupun pihak keluarga bisa mengajukan cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB) secara online.

"Selain itu pihak keluarga juga bisa melihat masa hukuman warga binaan dan kapan mereka bisa mengajukan seperti CB, CMB dan PB," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, David Rosehan melalui Duta Pelayanan Rutan Kelas II B Prabumulih, Rizky Yoan.

BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Penjual Sayur Ini Diringkus Polisi

Untuk mengajukan CB, PB dan CMB secara online berikut ini caranya:

1. Scan QR Code yang sudah disiapkan atau kunjungi laman http://simantapprabu.com/

2. Pilih menu Pelayanan publik

3. Pilih Pelayanan yang ingin diajukan seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB).

BACA JUGA:Sridevi Pulang Kampung, Bakal Ikut Ujian Sekolah di SMPN 2 Prabumulih

4. Download form data pengajuan Pelayanan dan silahkan untuk mengisi form data yang telah disediakan.

5. Setelah selesai mengisi form data yang telah disediakan silahkan klik tombol kirim.

BACA JUGA:Ini Pesaing Gojek dan Grab yang Bakal Mengaspal di Indonesia, Milik Pemodal Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: