Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Dihilangkan, Ini Alasannya
Dirjen GTK, Nunuk Suryani--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kontrak Kerja guru PPPK dihilangkan.
BACA JUGA:Percepatan Penanganan Stunting, Ini yang Dilakukan TP-PKK Provinsi Banten
Hal ini kata dia, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, dikutip dari jpnn.com, Sabtu 27 Mei 2023.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Pemkab Mempawah Siapkan Dana Hibah untuk KPU
BACA JUGA:Begini Strategi Pemerintah Kabupaten Sintang Targetkan Peningkatan PAD Tahun 2023
Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
BACA JUGA:Wakil Bupati Rohil Riau Terjaring Razia Bersama Seorang Wanita Bukan Istrinya di Kamar Hotel
BACA JUGA:Ketua Komisi V DPR RI Siap Bersaing di Pilgub Kalimantan Barat dengan Sutarmidji
Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
BACA JUGA: Siaga Karhutla, Polres Pakpak Bharat Bersama Forkopimda Gelar Apel Gabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: