Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Dihilangkan, Ini Alasannya
Dirjen GTK, Nunuk Suryani--
Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.
"Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce:
BACA JUGA:Rebbeca Klopper Polisikan Akun Penyebar Video Syur
BACA JUGA:SMPN 1 Prabumulih Borong Juara FLS2N Tingkat Kota Tahun 2023
Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya. Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Maling Rusak Rolling Door, Gasak Alat Masak
BACA JUGA:MERINDING! Jutaan Udang Kecil Naik ke Daratan, Bertanda Buruk?
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," pungkas Bima Haria Wibisana. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: