Ini Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg
Pihak Bawaslu Wajo memaparkan persyaratan pencalonan anggota legislatif 2024--
WAJO, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, H. Rafiuddin Rasyid menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
BACA JUGA:Wako Prabumulih Ridho Yahya Minta Gubernur Tak Pilih Kasih
“Beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri diantaranya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Rafiudin Rasyid.
Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
BACA JUGA:Indomaret Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:Ini Skuad Garuda Hadapi Argentina dan Palestina, Ada 7 Pemain Naturalisasi dan 1 Pemain Keturunan
Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
“Seluruh daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, harus dilakukan. Tim fasilitasi pengawasan sementara lakukan pengawasan dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
BACA JUGA:PT PELNI (Persero) Buka Lowongan Kerja, Posisi Ini yang Dicari
BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya
H. Rafiuddin menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi, tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana. Dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu.
BACA JUGA:Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Dihilangkan, Ini Alasannya
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: