Kades dan Sekdes di Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana APB Desa 2021

Kades dan Sekdes di Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana APB Desa 2021

Ilustrasi--

SAMOSIR, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kepala dan Sekretaris Desa ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara atas kasus Korupsi penyalahgunaan dana APBDesa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta tahun 2021.

BACA JUGA:Pj Gubernur Al Muktabar Berikan Bonus Atlet Peraih Medali pada Sea Games 2023, Ini Nominalnya

Penetapan itu disampaikan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani saat konferensi Pers di lapangan Polres Samosir, Rabu 31 Mei 2023.

“Hasil yang diperoleh dari PKKN Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 383.896.966,97. Berikut rincian dari APBDesa, Silpa tidak disetor sebanyak Rp120.951.164,00, Kekurangan Volume Pengerasan Jalan sebesar Rp262.945.792,97," ujar Natar.

BACA JUGA:WADUH! 4 Oknum Satpol PP di Ketapang Tugas Jaga Pendopo Bupati, Nekat Nyabu

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu Diungkap Polres Samosir, Pelaku Ditangkap di OKU Sumatera Selatan

Pasal yang dilanggar dan diberatkan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subsider Pasal 8 dari UU RI No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Tersangka PS selaku Kepala Desa yang menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan fungsinya yaitu menggunakan anggaran APBDesa Tahun 2021, untuk membayarkan temuan pelaksanaan tahun 2020 yang menyebabkan dana silpa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh tersangka,”terang Natar.

BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Tegas! Negara Ini Sangat Anti LGBT, Sampai Bisa Hukum Mati Bagi Pelaku

Natar juga memaparkan bahwa kedua tersangka yakni HS selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengetahui atau menyetujui bersama PS dan KAUR keuangan untuk mencairkan APBDesa dalam bidang pembangunan yang kedelapan dari Rekening Desa.

“Dana tersebut disetorkan kembali ke kas Desa dengab tujuan membayarkan temuan atas pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2020,”terang Natar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: