Ini Pelanggaran yang Mandominasi Terekam Kamera ETLE di Kota Prabumulih

Ini Pelanggaran yang Mandominasi Terekam Kamera ETLE di Kota Prabumulih

--

“Jika mereka mengakui benar yang terekam ETLE adalah kendaraannya, maka akan langsung ditukar dengan surat tilang," ujarnya.

Sedengkan dikatakannya lagi, jika mereka membantah dan mengatakan kendaraan sudah dijual, maka akan dilakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat! Wilmar Buka Lowongan Kerja D3-S1 dan Tidak Butuh Pengalaman

BACA JUGA:Si Cantik asal Subang Aura Rida Putri Menjadi 1st Princess Miss Teen International 2023

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar tersebut? Muthemainah menegaskan para pelanggar rambu-rambu lalulintas, markah lalulintas serta aturan lalulintas lainnya tersebut diancam denda maksimal Rp500 ribu.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan itu ancamannya denda Rp500 ribu,"tuturnya.

BACA JUGA:4 Tempat Wisata Terlarang Dikunjungi, Ada yang Dipercaya Bisa Bikin Pendek Umur Saat Dikunjungi

BACA JUGA:Pabrik Pil Ekstasi di Kota Semarang Digrebek Tim Gabungan, Dua Orang Diamankan

Kemudian juga menurutnya, pengendara yang tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu, bonceng lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu.

Oleh karena itu, Muthemaina mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalulintas.

BACA JUGA:PT Kalbe Farma Tbk Buka Lowongan Kerja, Berikut Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja, Untuk Penempatan di Bandara Ini

“Patuhi rambu dan markah lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: