Mantan Kadisdik Kota Prabumulih Gugat Presiden Jokowi Rp13,7 Miliar, Ini Kasusnya
H Teguh Munir--
BACA JUGA: Pertamina Segera Luncurkan Pertamax Versi Terbaru, Gunakan Bahan Tetesan Tebu
BACA JUGA:KEREN! SMPN 7 Prabumulih Gelar Perpisahan Siswa di Mall
"Jadi sejak tahun 86 itu, tanah tersebut hingga saat ini tidak boleh dipergunakan atau dibangun apapun, jadi kita ini seperti dimiskinkan," tegasnya.
Dirinya pun merasa kebingungan, selama puluhan tahun bersama pihak keluarganya sudah berusaha mencari keadilan.
BACA JUGA:29 Ribu Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Kelulusan Bisa Dicek di Sini
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Segera Meluncurkan Cafe Disnaker, Ini yang Ditawarkan
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya sudah berusaha kemana-mana untuk mencari keadilan itu, diantaranya menghadap Walikota Palembang, Gubernur Sumsel hingga Presiden.
"Namun nyatanya tidak dapat menyelesaikan perkara ini, untuk itulah sekarang kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Ini, Lulusan SMA Bisa Daftar
BACA JUGA:SKK Migas Ajak Forum Wartawan Migas Sumatera Selatan Lihat Mbak Dewi Shuji
Dia menerangkan, dalam gugatannya selain menggugat Presiden RI, dia juga turut menggugat pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai dari Walikota hingga Gubernur.
Selain itu, lanjut Teguh Munir juga kepada pihak Kementerian diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, serta ATR/BPN Kota Palembang.
Penggugat Teguh Munir mengaku, siap jika objek sengketa ganti rugi lahan itu diukur ulang oleh pihak pemerintah untuk membuktikan landasan gugatannya kepada Presiden.
BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat! Wilmar Buka Lowongan Kerja D3-S1 dan Tidak Butuh Pengalaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: