Mantan Kadisdik Kota Prabumulih Gugat Presiden Jokowi Rp13,7 Miliar, Ini Kasusnya

Mantan Kadisdik Kota Prabumulih Gugat Presiden Jokowi Rp13,7 Miliar, Ini Kasusnya

H Teguh Munir--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Seorang kakek di Palembang, jadi sorotan publik usai menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp13,7 miliar terkait ganti rugi tanah sejak tahun 1986.

BACA JUGA:Kasus Penusukan di Pasar Prabumulih Belum Terungkap, Keluarga Minta Bantuan Hotman Paris

Bahkan, saat ini gugatan terhadap Presiden sudah masuk dalam tahap mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Penggugat tersebut diketahui bernama Teguh Munir yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Prabumulih.

Diceritakan kakek yang berusia sekira 80 tahun ini, hampir 40 tahunan ini keluarganya berusaha menggugat mencari keadilan atas tanah miliknya seluas 7100 meter.

BACA JUGA:Guru di Kota Prabumulih Keluhkan TPP Tak Kunjung Cair

BACA JUGA:5 Gunung di Indonesia yang Terkenal Cerita Mistis, Ada yang di Sumatera?

"Tanah tersebut berlokasi di Jalan Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, yang saat itu digunakan untuk pembangunan jalan," ungkap Teguh Munir.

Pada saat itu, lanjut Kakek Teguh ini mengatakan semasa orang tuanya masih hidup, menggugat pihak pemerintah terkait ganti rugi lahan tanah seluas 25x285 meter yang dijadikan pembangunan jalan.

BACA JUGA:Sebelumnya Kabel, Kini AC Sekretariat PWI Prabumulih Diembat Maling

BACA JUGA:PT TEL Buka Lowongan Kerja Magang, Ini Syarat dan Kualifikasinya

Masa itu, kata Teguh pihak pemerintah hanya mengganti rugi hanya seluas 1,5 meter dari luas keseluruhan 7100 meter.

"Seharusnya saat itu membayarkan ganti rugi seluas tanah yang dimiliki, namun nyatanya hanya dibayar ganti rugi 1,5 meter saja," ujar Teguh.

Sementara, lanjut Teguh sisa tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah tersebut hingga saat ini tidak diperbolehkan untuk dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: