Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan oleh satuan narkoba polres Prabumulih. Foto; prabupos --

Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

 

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Satuan Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Prabumulih setelah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika.

 

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut yakni, Arfika (48) dan Andika Fratama (21), keduanya merupakan warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

 

BACA JUGA:Sebut Ada Saksi, Kuasa Hukum Oknum Kades Bantah Tuduhan Tiduri Istri Orang di Hotel Prabumulih

BACA JUGA:Chat Istri dan Oknum Kades Terbongkar Diduga Sudah

Keduanya diamankan di kos-kosan yang ada di jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB.

 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna merah muda bentuk kaki sebanyak 196 butir.

 

BACA JUGA:Diundang Inspektorat Prabumulih untuk Kembalikan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor Mangkir

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas di Prabumulih Meningkat, Kasat Lantas: Sehari Sampai 2 Ribu Pelanggar Terekam ETLE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: