Tujuan Baturaja, 196 Pil Ekstasi Hanya Transit di Prabumulih
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan oleh satuan narkoba polres Prabumulih. Foto; prabupos --
Dalam menjalankan bisnis itu, ia dan rekannya Andika Fratama mendapat upah Rp 18 juta. "Itu upahnya 18 juta untuk diantar. Baru pertama ini," tuturnya.
BACA JUGA:Chat Istri dan Oknum Kades Terbongkar Diduga Sudah
BACA JUGA:Diundang Inspektorat Prabumulih untuk Kembalikan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor Mangkir
Hanya saja, kendati BB merupakan milik Ica, dia mendapatkannya dengan cara diantarkan oleh teman dari pacar Ica dan berjanji bertemu di Prabumulih tepatnya di salah-satu kamar kos di Jalan Mayor Iskandar.
"Kami dapat barangnya karena diantar oleh teman Dicki (pacar Ica, red) dari Palembang ke Prabumulih," sebutnya mengaku tengah terhimpit ekonomi karena harga getah yang sedang murah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Prabumulih setelah memakai dua tersangka penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Mutasi Kepala Sekolah, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Ngicau Juadah Tradisi Suku Rambang - Belide yang Mirip Tradisi Suku Komering
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut yakni, Arfika (48) dan Andika Fratama (21), keduanya merupakan warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: