Tujuan Baturaja, 196 Pil Ekstasi Hanya Transit di Prabumulih

Tujuan Baturaja, 196 Pil Ekstasi Hanya Transit di Prabumulih

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan oleh satuan narkoba polres Prabumulih. Foto; prabupos --

Tujuan Baturaja, 196 Pil Ekstasi Hanya Transit di Prabumulih 

 

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - 196 butir pil ekstasi, yang berhasil diamankan dari tersangka Arfika (48) dan Andika Fratama (21), warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim ternyata hanya "transit" di Kota Prabumulih.

 

Pasalnya, barang haram warna merah muda bentuk kaki tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kota Baturaja.

 

BACA JUGA:Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

BACA JUGA:Sebut Ada Saksi, Kuasa Hukum Oknum Kades Bantah Tuduhan Tiduri Istri Orang di Hotel Prabumulih

 

Hal itu, diungkapkan oleh tersangka Arfika, saat ditanya penyidik dalam konferensi pers, Jumat 22 Juli 2023. "Akan dibawa ke Baturaja, tapi sudah ketahuan," kata tersangka Arfika.

 

Disampaikan bahwa Barang Bukti tersebut milik Ica warga Baturaja. Ia mengaku, baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: