Tak Tinggal Diam, Pemkot Prabumulih Surati Kementerian ESDM Terkait Tunggakan UKT Mahasiswa PEM Akamigas
Pemkot Prabumulih Surati Kementerian ESDM Terkait Tunggakan UKT Mahasiswa PEM Akamigas.--
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Mutasi Kepala Sekolah, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Warga Pangkul Lega, Sembilan Tahun Menanti Akhirnya Jalan Setapak Dibangun
Untuk membayar biaya perkuliahan sebesar 75 persen menjadi kewajiban orang tua mahasiswa sesuai dengan surat perjanjian dan yang belum dibayarkan oleh orang tua mahasiswa yakni pada semester 2,3,4 dan 5.
"Kami memohon ke kementerian agar yang tertunggak itu, bagi orang tua yang mampu untuk mencicil pembayaran tunggakan tersebut dan bagi orang tua yang tidak mampu (miskin) untuk dibebaskan dari biaya perkuliahan yang belum dibayar pada semester 2,3,4 dan 5," kata Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, Minggu 23 Juli 2023.
Suami Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini menambahkan, ada poin lain yang disampaikan. Poin tersebut, yakni mengusulkan bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk alih program dari Diploma IV ke Diploma III, sehingga biaya yang diperlukan untuk perkuliahan tidak terlalu besar.
BACA JUGA:Sedekah Kebau di Prabumulih, Biasanya Digelar Saat Bayar Nazar
BACA JUGA:Ngicau Juadah Tradisi Suku Rambang - Belide yang Mirip Tradisi Suku Komering
"Selama biaya tersebut belum lunas maka ijazah, transkip nilai, dan surat keterangan lulus yang bersangkutan masih ditahan oleh pihak PEM Akamigas. Oleh karena itu kita terus berupaya," tambahnya.
Sementara informasinya, jika nantinya usulan pemerintah kota Prabumulih terkait menggratiskan biaya bagi yang tidak mampu akan ditindaklanjuti langsung oleh pihak kampus.
Dimana nantinya, pihak kampus akan "sidak" atau datang langsung ke rumah para mahasiswa untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswi apakah keluarga mampu atau tidak mampu alias miskin.
BACA JUGA:Realme C53 NFC, HP 2 Jutaan dengan Fitur Kamera Canggih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: