Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit--Foto: Ist

Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Peresmian, Netizen Silaturahmi ke Hutamakarya : Tol Indralaya - Prabumulih Kapan Dibuka?

BACA JUGA:Fenomena Flexing, Kajari Roy Riady: Hati-hati Main Medsos

Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan.

Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

“Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

BACA JUGA:Pelantikan DPC PPJI dan DPC IKABOGA, Wako Prabumulih: Harus Berinovasi jangan Mat Turut

BACA JUGA:368 Regu Bakal Tampil dalam Lomba Gerak Jalan HUT RI ke - 78

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. “Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: