Seroang Pemuda di Prabumulih Diduga Setubuhi Pacar Sejak 2021, Ancam Sebar Video Syur, Nasibnya Begini

Seroang Pemuda di Prabumulih Diduga Setubuhi Pacar Sejak 2021, Ancam Sebar Video Syur, Nasibnya Begini

Polres Prabumulih mengamankan seroang pemuda atas kasus dugaan persetubuhan dibawah umur --

BACA JUGA:Oknum PNS Disdik Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

"Setelah kejadian tersebut Tersangka sudah lebih kurang 10kali melakukannya dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku FA kini sudah diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Warna Merah. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 UU NO. 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: