Mendikbud Ristek Resmi Keluarkan Regulasi Tentang Kelulusan Sarjana Tanpa Skripsi

Mendikbud Ristek Resmi Keluarkan Regulasi Tentang Kelulusan Sarjana Tanpa Skripsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi --

Regulasi Tentang Kelulusan Sarjana Tanpa Skripsi Sudah Diresmikan

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riiset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), resmi mengeluarkan aturan tentang mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi, sebagai syarat kelulusan. 

BACA JUGA:SEDIH! Pelajar di Kota Prabumulih Disekap, Nyaris jadi Korban Rudapaksa Dua ABG

Peraturan tersebut, tertuang dalam Permendikbudristik nomor 53 tahun 2023, tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. syaratnya prodi mahasiswa bersangkutan, sudah menerapkan kurikulum berbasis projeck maupun bentuk lain yang sejenis.

BACA JUGA:Sering Mabuk Kendaraan? Lakukan Cara Ini, Perjalanan Kamu Pasti Menyenangkan

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis projeck, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya bisa seperti prototipe, proyek maupun bentuk sejenis lainnya. tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

BACA JUGA:Sembilan Puskesmas di Prabumulih Re Akreditasi

Peraturan terbaru ini, diluncurkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam merdeka belajar episode 26 : transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang dikutip dari detik edu.

BACA JUGA:Tumbuh Liar, Berikut Manfaat Daun Putri Malu untuk Kesehatan

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi. tetapi keputusan ini adalah masing-masing perguruan tinggi," kata Nadim Makarim.

BACA JUGA:Ini Cara Roni Ardiansyah yang diterapkan Baik untuk Ditiru

Mas menteri ini juga menjelaskan, seharusnya setiap Kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu standar terkait capaian lulusan ini, tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Karena perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

BACA JUGA:Sejoli yang Lagi Marahan! Nih Trik Jitu Baca Pesan WA Tanpa Diketahui Pacar Kamu

Pria yang berkacamata ini , juga menuturkan pada aturan sebelumnya kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci untuk itu mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: