BERSIAPLAH! Pendaftaran CPNS PPPK Segera Dibuka, Calon Pelamar Siapkan Ini

BERSIAPLAH! Pendaftaran CPNS PPPK Segera Dibuka, Calon Pelamar Siapkan Ini

Pendaftaran CPNS PPPK tahun 2023 Segera Dibuka --Foto: net/istimewa

BERSIAPLAH! Pendaftaran CPNS PPPK Segera Dibuka, Calon Pelamar Siapkan Ini 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Indonesia bersiaplah.

Sebab, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Kasus KONI Sumsel, Keluar Gedung Kejati Tanpa Rompi Tahanan

BACA JUGA:Bakal Menyetir Sendiri Setelah jadi 'Pengangguran', Wako Prabumulih Ridho Yahya Buat SIM

Adapun tahun 2023 Pemerintah Pusat telah menetapkan sebanyak 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. 

Nah, formasi tersebut tersebar di sebanyak 596 Instansi yang ada di Indonesia. Adapun rinciannya yakni 72 formasi di kementerian dan lembaga.

Kemudian 33 Formasi pemerintah provinsi, serta 401 Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Dengan akan dibuka pendaftaran, agar kiranya calon pelamar untuk tidak terlena, segera dan bersiaplah untuk melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Belum Lama Dibuka, Tol Indralaya - Prabumulih 'Makan Korban'

BACA JUGA:Tampilkan Seragam Baru dan Atraksi Keren, Tim Putra Smanti Jadi Juara Satu

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus kalian siapkan sebelum mendaftar.

Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki ijazah pendidikan formal sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
  • Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penerima.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).
  • Memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing (jika ada).
  • Memiliki sertifikat kesehatan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi terkait.
  • Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tempat lainnya yang ditentukan oleh instansi penerima.
  • Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang menjalani ikatan dinas atau beasiswa dari instansi lain.
  • Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di instansi lain.
  • Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang atau tindakan terorisme.
  • Memiliki pas foto berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: