HORE, Pendaftaran PPPK Prabumulih Dibuka 17 September, Cek Formasinya!

HORE, Pendaftaran PPPK Prabumulih Dibuka 17 September, Cek Formasinya!

Kaban BKPSDM Pemkot Prabumulih, Benny Rizal SH MH --Foto:Ros/prabupos

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Tidak Pernah Serius Saat Bekerja, 3 Shio Ini Jadi Pegawai Paling Malas

BACA JUGA:Miangas Pulau Terluar Terkecil Paling Utara Indonesia, Baru Tau?

Memiliki ijazah pendidikan formal sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.

Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penerima.

Memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).

Memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing (jika ada).

Memiliki sertifikat kesehatan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi terkait.

BACA JUGA:VIRAL! Aksi Guru Hapus Make Up Siswinya, Netizen: Lanjut Buk

BACA JUGA:Pembagian Insentif RT RW, Pemandi Jenazah di Prabumulih Banjir Air Mata

Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tempat lainnya yang ditentukan oleh instansi penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: