TERPERCAYA! Berikut Cara Pinjam Uang di Indodana, Pinjol Legal OJK

TERPERCAYA! Berikut Cara Pinjam Uang di Indodana, Pinjol Legal OJK

TERPERCAYA Indodana, Pinjol Legal OJK--

TERPERCAYA! Berikut Cara Pinjam Uang di Indodana, Pinjol Legal OJK

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Ingin pinjam uang tapi ragu? Tenang, indodana solusinya. Karena pinjaman online Indodana merupakan salah satu pinjol yang telah resmi dan di awasi langsung oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sebagaimana dikutip dari kanal Youtube @Andre Tuwan, yang mana pada akun youtube tersebut menjelaskan terkait pinjol Indodana

Perlu diketahui bahwa pinjaman online Indodana terdaftar pertama kali pada 20 Maret 2018 dan dua tahun kemudian tepatnya pada 19 Mei 2020 Indodana mendapatkan izin operasional penuh dan itu berarti mereka tunduk dan patun pada kententuan yang mereka tetapkan.

BACA JUGA:Main Game Cair Rp200 Ribu Saldo DANA Bertambah, Mainkan Sekarang!

BACA JUGA:Segera Ambil Saldo DANA Gratis Rp 140 Ribu Sekarang Juga 14 September 2023, Cukup Klik Linknya

Salah satunya tentang bunga pinjaman serta cara penagihan nasabah yang suka terlambat bayar.

Untuk itu, berikut persayarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pinjaman online di aplikasi Indodana.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP yang sah.

2. Usia minimal 20 Tahun dan maksimal 65 tahun.

3. Punya rekening pribadi

4. Penghasilan minimal 2.5 juta perbulan

BACA JUGA:iPhone 15 Pro Max dengan Spek Paling Gahar di Tahun Ini, Intip Spesifikasi dan Harganya

BACA JUGA:REZEKI NOMPLOK! Dengan Google Survei Dapatkan Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu Langsung Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: