Korban Penipuan Oknum ASN Prabumulih Buka Peluang 'Damai', Kuasa Hukum Bilang Begini

Korban Penipuan Oknum ASN Prabumulih Buka Peluang 'Damai', Kuasa Hukum Bilang Begini

Korban Penipuan Oknum ASN Prabumulih Buka Peluang 'Damai', Kuasa Hukum Bilang Begini--

Korban Penipuan Oknum ASN Prabumulih Buka Peluang 'Damai', Kuasa Hukum Bilang Begini

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID -  Sri Hartati Korban penipuan oleh Wendi Verizon (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengaku lega dan mengapresiasi aparat kepolisian karena tersangka telah ditahan.

Hal itu diungkapkan oleh Sri Hartati melalui kuasa hukumnya Ahmad Ibnu SH, saat dihubungi prabumulihpos.disway.id, Sabtu 30 September 2023.

"Pertama saya mewakili klien saya Sri Hartati, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, dalam menangani kasus dugaan perkara pidana pasal 378 372 ini, karena pelakunya sudah tertangkap," kata Ahmad Ibnu.

BACA JUGA:Sudah Bebas Oknum ASN Prabumulih Ditangkap Lagi, Penangkapan Alot Begini Kronologinya

Dengan telah ditangkapnya tersangka Wendi Verizon, pada Selasa 26 September 2023 sekira sekitar 00.30 WIB di apartemen Jakarta. Ahmad Ibnu menuturkan kliennya berharap agar perkara kasus tersebut segera diproses dan P21. 

"Klien kami berharap agar proses perkara ini segera dinaikkan P21-kan, ke pengadilan agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi," tuturnya.

Lalu ditanya, bila ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian seperti yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya hingga terjadi Restorative Justice.

BACA JUGA:PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk

Ahmad Ibnu menuturkan, pihak korban akan membuka kesempatan upaya Restorative Justice kalau memang yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

"Kalau memang terlapor bersedia mengembalikan kerugian kita terbuka, kalau memang tersangka siap mengembalikan kerugian," ucapnya.

Ditanya, apakah sudah ada upaya pendekatan dari pihak keluarga tersangka atau pengacara tersangka? Menurut Ibnu sejauh ini belum ada upaya penyelesaian dan pendekatan dari pihak keluarga.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Perda Pengelolaan Sampah, Oknum PNS di Kota Prabumulih Kena Denda Rp 7,5 Juta

"Kalau dari pengacara dan keluarga belum ada, tapi ada pihak lain yang sudah ada pendekatan tapi belum menemukan solusi dan titik temu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: